PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tugas Belajar SDM Kesehatan bertujuan untuk:
- Memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan yang memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi.
- Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional pegawai negeri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang pegawai negeri.
