Pasal 24
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Peserta mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan Program Bantuan PDS/PDGS; b. mentaati dan mengikuti semua ketentuan program pendidikan termasuk ketentuan yang berlaku di institusi pendidikan; c. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester kepada Menteri melalui Kepala BPPSDMK dengan tembusan kepada institusi pengusul; d. melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala BPPSDMK dan unit pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, dengan melampirkan surat keterangan lulus; dan e. melaksanakan masa pengabdian setelah selesai mengikuti pendidikan.
