PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER...
Pasal 23
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Peserta mempunyai hak sebagai berikut: a. menerima bantuan biaya pendidikan selama program pendidikan sesuai kurikulum dan/atau sesuai sisa waktu program pendidikan lanjutan yang ditetapkan oleh masing-masing institusi pendidikan dan bidang spesialisnya ; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mendapatkan insentif bagi Peserta yang melaksanakan penugasan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Biaya bantuan hidup/operasional dan biaya buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Peserta yang sedang melaksanakan penugasan khusus.
