PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER...
Pasal 22
BAB 3 — MASA PENGABDIAN PASCA PENDIDIKAN PROGRAM BANTUAN PDS/PDGS
Gubernur/bupati/walikota yang tidak dapat memanfaatkan dokter spesialis/dokter gigi spesialis lulusan Program Bantuan PDS/PDGS sebagaimana dimaksud Pasal 19 dan Pasal 20 tidak dapat mengajukan usulan Peserta untuk 2 (dua) kali masa penerimaan Program Bantuan PDS/PDGS.
