PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2013 tentang PROGRAM BANTUAN PENDIDIKAN DOKTER...
Pasal 25
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Institusi pendidikan mempunyai hak dalam hal memperoleh bantuan biaya pendidikan per semester sebagai berikut: a. biaya pendidikan berupa sumbangan pengembangan pendidikan (spp)/biaya operasional pendidikan (bop) dan dana pengembangan (dp); b. biaya penyelenggaraan pendidikan di rumah sakit pendidik utama, afiliasi dan satelit; dan c. biaya penunjang pendidikan.
