PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2018 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI FASILITAS...
Pasal 11
BAB 6 — PENILAIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
(1) Penilaian K3 di Fasyankes dilakukan untuk evaluasi penyelenggaraan K3 di Fasyankes. (2) Penilaian K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal dan eksternal. (3) Penilaian internal K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penanggung jawab Fasyankes paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (4) Penilaian eksternal K3 di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui akreditasi Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
