Pasal 12
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan K3 di Fasyankes dilakukan oleh Menteri, kepala dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dan kepala dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi dan/atau asosiasi Fasyankes terkait. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi, sosialisasi, dan/atau bimbingan teknis; b. pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia K3 di Fasyankes; dan/atau c. monitoring dan evaluasi. (4) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan K3 di Fasyankes, Menteri, kepala dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dan kepala dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis kepada Fasyankes yang tidak menerapkan K3. (5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap pimpinan Fasyankes, institusi Fasyankes, dan/atau orang yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudkan tujuan K3 di Fasyankes. (6) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
