Pasal 10
BAB 5 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap Fasyankes wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan K3 di Fasyankes secara semester dan tahunan. (2) Pencatatan dan pelaporan secara semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kasus yang berhubungan dengan kejadian keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Pencatatan dan pelaporan secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pelaksanaan kegiatan K3 di Fasyankes selama 1 (satu) tahun.
(4) Mekanisme pelaporan penyelenggaraan K3 di Fasyankes dilakukan secara berjenjang dari Fasyankes, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mekanisme pelaporan Fasyankes selain Puskesmas disampaikan kepada Puskesmas yang menjadi pembina wilayahnya untuk selanjutnya disampaikan kepada dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota, dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan. (6) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi dengan sistem informasi pada Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan K3 di Fasyankes tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
