PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2018 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI FASILITAS...
Pasal 9
BAB 4 — PELATIHAN
(1) Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan keterampilan tentang pelaksanaan K3 di Fasyankes, dilakukan pelatihan atau peningkatan kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja bagi sumber daya manusia di Fasyankes. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar kurikulum, modul, dan sertifikasi yang diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
