PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2016 tentang Stanfdar Produk Suplementasi Gizi
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. setiap produsen yang memproduksi produk suplementasi gizi dalam bentuk makanan tambahan dan bubuk tabur gizi harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. produk suplementasi gizi dalam bentuk makanan tambahan dan bubuk tabur gizi dari pengadaan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang lama tetap dapat diedarkan sampai dengan batas kadaluwarsa produk.
