Pasal 4
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan pemerintah daerah melakukan pembinaan terhadap pemenuhan standar produk suplementasi gizi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Kepala badan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan obat dan makanan melakukan pengawasan www.peraturan.go.id 2016, No.1600 terhadap pemenuhan standar produk suplementasi gizi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; dan/atau b. monitoring dan evaluasi. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelanggaran terhadap pemenuhan standar produk suplementasi gizi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
