PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan...
Pasal 26
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat membentuk komite ahli di tingkat nasional. (2) Komite ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memberikan pertimbangan, asistensi, dan rekomendasi terhadap kebijaksanaan teknis dan operasional penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
