PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan...
Pasal 25
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor
dan Binatang Pembawa Penyakit, Penyelenggara harus melakukan pengawasan internal. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian mandiri, pengambilan, dan pengujian sampel. (3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan terhadap aspek manajemen dan teknis. (4) Hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tindak lanjut perbaikan pelaksanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
