PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan...
Pasal 24
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Selain pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggara dan/atau pihak lain yang menyelenggarakan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
