Pasal 23
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d dilaksanakan secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek teknis dan manajemen yang meliputi: a. kepadatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; b. tempat perkembangbiakan; c. kondisi fisik, biologi, kimia dan lingkungan; d. dosis dan jenis pestisida; e. Efikasi pestisida; f. kerentanan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; g. paritas; h. uji presipitin; dan i. kesiapan sumber daya. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicatat dan dilaporkan secara berkala dan berjenjang. (4) Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
