PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan...
Pasal 22
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dan penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. pelatihan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
