PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan...
Pasal 21
BAB 8 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit untuk mencegah dan/atau mengurangi potensi risiko penyakit tular Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. pemanfaatan sumber daya dan kearifan lokal; b. kegiatan rutin dan berkala dalam edukasi, pemantauan, serta Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; dan c. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
