Pasal 20
BAB 7 — JEJARING KERJA DAN KEMITRAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membangun dan mengembangkan jejaring kerja dan kemitraan. (2) Jejaring kerja dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. evaluasi efektifitas Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; b. peningkatan kapasitas pelaksanaan pengamatan dan penyelidikan dalam Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; c. pembinaan teknis penerapan teknologi Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di suatu daerah, antardaerah, dan di pintu masuk negara; d. diseminasi informasi mengenai surveilans dan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dalam rangka pengawasan dan pembinaan terpadu antarinstansi Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, organisasi profesi, lembaga internasional, asosiasi dan lembaga swadaya masyarakat, serta lembaga pendidikan; e. peningkatan kemampuan sumber daya, kajian, penelitian, dan kerja sama antardaerah, termasuk dengan luar negeri maupun pihak ketiga; dan f. peningkatan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan dalam Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
