Pasal 19
BAB 6 — PERIZINAN
(1) Pihak lain yang menyelenggarakan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak lain yang menyelenggarakan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat izin usaha dan surat izin tempat usaha; b. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan c. memiliki tenaga serta persediaan bahan dan peralatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
