PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan...
Pasal 18
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Pendanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibebankan pada anggaran belanja dan pendapatan negara, anggaran belanja dan pendapatan daerah, dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang dilaksanakan oleh Penyelenggara dibebankan pada Penyelenggara yang bersangkutan.
