Pasal 17
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Dalam penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara dapat memanfaatkan teknologi tepat guna. (2) Teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. didukung dengan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi; b. didukung dengan pengujian laboratorium; dan c. tidak menimbulkan gangguan dan/atau dampak kesehatan dan lingkungan. (3) Penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk: a. mencegah dan/atau mengurangi dampak negatif dan risiko terhadap lingkungan serta kesehatan; b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; dan c. peningkatan dan pengembangan peluang kerja di masyarakat. (4) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan untuk pengembangan metode dan analisis. (5) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
