PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan...
Pasal 16
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit di lingkungan rumah tangga hanya dapat menggunakan produk pestisida rumah tangga yang telah memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penghuni/anggota keluarga yang menggunakan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti petunjuk penggunaan pada label produk.
