Pasal 15
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Bahan dan peralatan yang digunakan dalam Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit meliputi: a. bahan dan peralatan untuk kegiatan pengamatan dan penyelidikan; dan b. bahan dan peralatan untuk kegiatan Pengendalian. (2) Bahan dan peralatan untuk kegiatan pengamatan dan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. peralatan optik; b. bahan dan peralatan untuk menangkap dan/atau menguji Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; dan c. peralatan untuk mengukur faktor lingkungan. (3) Bahan dan peralatan untuk kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pestisida; b. peralatan aplikasi Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; dan c. alat pelindung diri. (4) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA dan/atau mendapat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
