Pasal 14
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dapat mendayagunakan kader kesehatan terlatih atau penghuni/anggota keluarga untuk lingkungan rumah tangga. (2) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit oleh kader kesehatan terlatih atau penghuni/anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengamatan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; b. pengamatan habitat perkembangbiakan; c. pengamatan lingkungan; d. larvasidasi; e. pengendalian dengan metode fisik; f. pengendalian dengan metode biologi dan kimia secara terbatas; dan g. sanitasi lingkungan. (3) Kader kesehatan terlatih atau penghuni/anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan anggota masyarakat yang mendapatkan pelatihan di bidang Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota atau KKP.
