PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan...
Pasal 13
BAB 5 — SUMBER DAYA
(1) Dalam Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit dibutuhkan sumber daya manusia berupa tenaga entomolog kesehatan dan/atau
tenaga kesehatan lain yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang entomologi kesehatan. (2) Keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
