Pasal 12
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota bertanggung jawab: a. menyusun kebijakan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; b. melakukan pengamatan dan penyelidikan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit skala kabupaten/kota dalam rangka konfirmasi Bioekologi dan kerentanan Vektor; c. melakukan pengembangan metode Pengendalian terpadu terhadap Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit sesuai dengan kondisi lokal; d. melakukan Manajemen Resistensi skala kabupaten/kota; dan e. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
