PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA...
Pasal 3
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Laboratorium Pengolahan Sel Punca dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2) Laboratorium Pengolahan Sel Punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan seluruhnya di wilayah Negara Republik INDONESIA.
