PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Pengaturan Penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca bertujuan untuk : a. memelihara dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca; dan b. memberikan kepastian hukum pada Pasien dan penyelenggara Laboratorium Pengolahan Sel Punca.
