PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN LABORATORIUM PENGOLAHAN SEL PUNCA...
Pasal 4
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca harus mendapat izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional.
