PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak...
Pasal 3
Dalam melaksanakan rencana aksi nasional penanggulangan penyakit tidak menular tahun 2015-2019, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melibatkan peran serta lintas sektor dan masyarakat.
