PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak...
Pasal 4
Pendanaan pelaksanaan rencana aksi nasional penanggulangan penyakit tidak menular tahun 2015-2019 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
