Pasal 3
Dewan Pertimbangan Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan dalam upaya meningkatkan atau memperbaiki mutu dan efisiensi pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk berdasarkan hasil penyelesaian sengketa;
b. bersama BPJS Kesehatan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan untuk obat atau alat kesehatan yang dapat di klaim terpisah di luar paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dalam hal terdapat kondisi khusus untuk keselamatan pasien; c. memantau dan mendorong dibentuknya dan/atau dimutakhirkannya alur klinis (clinical pathway) pelayanan medik setiap penyakit/kondisi pasien/klien yang dibuat oleh organisasi profesi dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjut sebagai unsur/acuan utama pertimbangan klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. melakukan penyelesaian sengketa klinis yang bersifat nasional dan penyelesaian sengketa klinis yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Pertimbangan Klinis Provinsi; e. melakukan pendampingan terhadap Tim Pertimbangan Klinis Provinsi untuk penyelesaian sengketa di tingkat Provinsi; dan f. melakukan telaah kritis terhadap dan pembuatan dokumentasi data/informasi dari hasil penyelesaian sengketa oleh Tim Pertimbangan Klinis Provinsi dan Dewan Pertimbangan Klinis secara berkala sekurang- kurangnya setiap 6 (enam) bulan.
