PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERTIMBANGAN KLINIS CLINICAL ADVISORY
Pasal 2
(1) Untuk menyelenggarakan pertimbangan klinis (clinical advisory), dibentuk Dewan Pertimbangan Klinis dan Tim Pertimbangan Klinis Provinsi. (2) Dewan Pertimbangan Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Tim Pertimbangan Klinis Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
