PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERTIMBANGAN KLINIS CLINICAL ADVISORY
Pasal 1
(1) Dalam rangka menjamin kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, Menteri bertanggung jawab untuk melakukan pertimbangan klinis (clinical advisory). (2) Pertimbangan klinis (clinical advisory) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap upaya: a. penguatan sistem dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional; dan b. penyelesaian sengketa klinis.
