PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERTIMBANGAN KLINIS CLINICAL ADVISORY
Pasal 4
Tim Pertimbangan Klinis Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. menyelesaikan sengketa berdasarkan aduan yang terjadi di wilayah provinsi setempat; b. merujuk sengketa yang tidak dapat diselesaikan di tingkat provinsi kepada Dewan Pertimbangan Klinis; c. melaporkan sengketa yang akan ditangani, termasuk proses perkembangan dan penyelesaiannya kepada Dewan Pertimbangan Klinis; dan d. membantu Dewan Pertimbangan Klinis dalam pengumpulan bahan-bahan pendukung atau pendampingan penyelesaian sengketa untuk kelancaran tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Klinis.
