PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN...
Pasal 7
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas: a. pembiayaan operasional; dan b. pembiayaan dosen yang mendapatkan tugas tambahan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
