PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN...
Pasal 6
Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dan seluruh stakeholder terkait terhadap kinerja dosen.
