PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang MANAJEMEN DOSEN DI LINGKUNGAN POLITEKNIK KESEHATAN...
Pasal 5
Pengembangan karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. pola karir; b. assessment dosen; c. tugas belajar dan izin belajar; d. pelatihan; dan e. magang.
