PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Dalam keadaan tertentu pelaksanaan proses verbal internal dapat dilakukan tanpa harus melalui setiap tingkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Biro.
