Pasal 23
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN
(1) Proses verbal untuk penetapan peraturan atau proses lebih lanjut peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Biro dengan ketentuan: a. untuk rancangan PMK dan rancangan KMK proses verbal dimulai dari Kepala Biro, pejabat unit organisasi Eselon I pemrakarsa dan/atau pejabat unit organisasi Eselon I lainnya yang terkait, Staf Ahli Menteri Bidang Medikolegal, Sekretaris Jenderal, dan Menteri; b. untuk rancangan Peraturan PRESIDEN dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, proses verbal internal berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan proses verbal eksternal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. untuk rancangan UNDANG-UNDANG dan DIM RUU proses verbal internal dimulai dari Kepala Biro, pejabat Unit Organisasi Eselon I terkait, Staf Ahli Menteri Bidang Medikolegal, Sekretaris Jenderal, dan Menteri serta proses verbal eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam proses verbal rancangan peraturan perundang-undangan, Biro harus mengirimkan verbal ke unit organisasi Eselon I terkait melalui Bagian.
