PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Pasal 6
BAB 3 — PRINSIP PENDAYAGUNAAN
Dalam pendayagunaan perawat ke luar negeri, perawat berhak: a. mendapat jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya; b. mendapatkan pembayaran jasa; dan c. dibekali dengan pendidikan dan pelatihan yang terkait.
