PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP PENDAYAGUNAAN
Pendayagunaan perawat ke luar negeri bertujuan untuk memperluas lapangan kerja, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman perawat, dan sesuai dengan kebijakan pendayagunaan tenaga kesehatan.
