PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2012 tentang PENDAYAGUNAAN PERAWAT KE LUAR NEGERI
Pasal 7
BAB 3 — PRINSIP PENDAYAGUNAAN
(1) Perawat yang akan didayagunakan ke luar negeri harus teregistrasi, mempunyai kemampuan dan keterampilan memadai, disiplin kerja yang tinggi, dan mematuhi kode etik profesi. (2) Pendayagunaan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses rekrutmen yang berasaskan keterbukaan dan keadilan.
