Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI RSUP DAN RSKP
(1) Unsur utama penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, terdiri atas sub unsur: a. jumlah penghargaan; b. penilaian kinerja rumah sakit; dan c. opini atas laporan keuangan. (2) Jumlah penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rata-rata jumlah penghargaan yang diperoleh rumah sakit baik nasional maupun internasional dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Penilaian kinerja rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah variabel indikator kinerja rumah sakit yang telah mencapai nilai standar. (4) Opini atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan opini yang diperoleh rumah sakit atas laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
