Pasal 10
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI RSUP DAN RSKP
(1) Unsur utama sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, terdiri atas sub unsur: a. persentase sarana, prasarana, dan alat kesehatan; b. jumlah tempat tidur; dan c. jumlah kendaraan pelayanan. (2) Persentase sarana, prasarana, dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan persentase kelengkapan sarana, prasarana, dan alat kesehatan sesuai kelas rumah sakit yang diperoleh dari aplikasi di bidang sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
(3) Jumlah tempat tidur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah tempat tidur yang terdapat di ruang rawat inap, instalasi gawat darurat, intensif, dan kamar operasi. (4) Jumlah kendaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan terkait pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh rumah sakit.
