Pasal 11
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI RSUP DAN RSKP
(1) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, terdiri atas: a. sarana dan prasarana penunjang; b. sistem informasi; c. keuangan; dan d. sumber daya manusia administrasi. (2) Sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah sarana dan prasarana nonteknis yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah inovasi terkait sistem informasi yang dimiliki dan diimplementasikan dalam mendukung pelayanan rumah sakit. (4) Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penilaian kinerja keuangan berdasarkan persentase capaian nilai rasio penerimaan negara bukan pajak terhadap biaya operasional rumah sakit selama satu tahun anggaran terhadap standar. (5) Persentase capaian nilai rasio penerimaan negara bukan pajak terhadap biaya operasional rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki nilai standar 65% (enam puluh lima persen) untuk RSUP dan RSKP. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagi rumah sakit jiwa, rumah sakit penyakit infeksi, dan rumah sakit ketergantungan obat,
yaitu persentase capaian nilai rasio penerimaan negara bukan pajak terhadap biaya operasional rumah sakit memiliki nilai standar 45% (empat puluh lima persen). (7) Sumber daya manusia administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jumlah sumber daya manusia yang melaksanakan tugas dan fungsi administrasi dan/atau dukungan teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan di rumah sakit. (8) Sumber daya manusia administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. Jabatan Pimpinan Tinggi; b. Jabatan Administrator; c. Jabatan Pengawas; d. Jabatan Pelaksana; e. Jabatan Fungsional Nonpelayanan Kesehatan; dan f. Tenaga honorer pendukung teknis kecuali petugas keamanan dan petugas kebersihan.
