PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ORGANISASI RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI RSUP DAN RSKP
(1) Unsur penunjang sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas sub unsur: a. luas bangunan; dan b. kendaraan operasional. (2) Luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah luas bangunan yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan rumah sakit dalam satuan meter persegi (m2). (3) Kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah kendaraan operasional yang digunakan untuk kegiatan operasional manajemen rumah sakit dan tidak digunakan untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit.
