PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2019 tentang KLASIFIKASI ORGANISASI RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENILAIAN KLASIFIKASI ORGANISASI RUMAH SAKIT
Penilaian klasifikasi organisasi rumah sakit didasarkan pada penjumlahan terhadap hasil perkalian nilai interval data dengan bobot masing-masing unsur dan sub unsur.
