Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI RSUP DAN RSKP
(1) Unsur utama sumber daya manusia teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas sub unsur: a. jumlah dokter dan dokter gigi; b. jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; c. jumlah dokter sub spesialis dan dokter gigi sub spesialis; d. jumlah dokter pendidik klinis; e. jumlah perawat dan bidan; dan f. jumlah tenaga kesehatan lainnya. (2) Jumlah dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah dokter umum dan dokter gigi umum yang melakukan pelayanan di rumah sakit. (3) Jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang melakukan pelayanan di rumah sakit. (4) Jumlah dokter sub spesialis dan dokter gigi sub spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah dokter sub spesialis dan dokter gigi sub spesialis yang melakukan pelayanan di rumah sakit. (5) Jumlah dokter pendidik klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan jumlah dokter pendidik klinis yang melakukan pelayanan di rumah sakit. (6) Jumlah perawat dan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan jumlah perawat dan bidan yang melakukan pelayanan di rumah sakit.
(7) Jumlah tenaga kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan jumlah tenaga kesehatan selain perawat dan bidan yang melakukan pelayanan di rumah sakit.
