Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI RSUP DAN RSKP
(1) Unsur utama kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas sub unsur: a. jumlah penelitian; b. jumlah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal nasional; dan c. jumlah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal internasional. (2) Jumlah penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah penelitian yang dilakukan oleh rumah sakit dalam 1 (satu) tahun. (3) Jumlah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah penelitian yang dilakukan oleh rumah
sakit dan dipublikasikan dalam jurnal nasional dalam 1 (satu) tahun. (4) Jumlah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah penelitian yang dilakukan rumah sakit dan dipublikasikan dalam jurnal internasional dalam 1 (satu) tahun.
